Sudah 3 tahun kasus ini bergulir tanpa hasil. pada tanggal 22 juli yang lalu, kita dikejutkan oleh statement yang dikeluarkan kepala kejaksaan tinggi sumatera utara T Zakaria yang akan mengeluarkan SP3 untuk 3 kasus yang salah satunya adalah kasus surat keterangan ijazah palsu Rudolf Matzuoka Pardede.
Sebelumnya, berkas yang diajukan pihak Polda-Su selalu saja di balikkan dengan alasan ada yang harus dilengkap kembali. Hal ini terjadi sebanyak delapan kali. Namun ketika di konfirmasi apa saja yang belum lengkap, pihak kejatisu enggan menjawab dan melemparkan jawaban kepada pihak Polda-Su. Namun pihak Polda-Su juga tidak mau memberitahukan apa-apa saja yang kurang. Karena sikap kedua pihak seperti itu, maka timbullah sebuah citra negatif akibat ulah mereka yang terus saling lempar, baik itu berkas maupun jawaban. Tapi Alahamdulillah juga, karena mereka tidak saling lempar batu, kursi, meja atau bahkan lempar peluru, kan gawat tu.
Dengan kasus yang seperti itu, apakah mereka serius menangani kasus ini. Setelah beberapa bulan tidak lagi terdengar kabar tentang perkembangan kasus tersebut, tiba-tiba pihak Kejatisu menyebutkan akan mengeluarkan SP3.
Setelah dikonfirmasikan, hal tersebut dilaksanakan diakibatkan karena dari pihak Polda-Su tidak menunjukkan perkembangan yang berarti dari penyelidikannya. Dan ketika dikonfirmasikan ke pihak Polda-Su, mereka membenarkan dan bahkan mereka mengatakan bahwa pihak Polda telah mengeluarkan SP3 pada mei yang lalu.
Inilah bukti ketidakberesan hukum di negeri ini. Ketika orang no. 1 yang di sedang di proses, maka kasusnya akan di tutup-tutupi atau bahkan akan segera di hapus. Hal ini juga terjadi pada Walikota Medan yang statusnya hanya di cekal, belum ada kejelasan tentang status yang sebenarnya.
Namun yang jelas, ketika hukum menutup mata dan telinganya, maka rakyat akan melakukan yang sebaliknya dan bahkan akan membuat pengadilan rakyat. Ingatlah saudaraku, kebenaran adalah kebenaran yang harus di tegakkan, dan kebatilan adalah musuh yang harus di musnahkan.
Mari bersama-sama kita tegakkan keadilan di muka bumi ini.
AllahuAkbar...(tangan dikepal dan diangkat ke atas)
aulia syahid
Sebelumnya, berkas yang diajukan pihak Polda-Su selalu saja di balikkan dengan alasan ada yang harus dilengkap kembali. Hal ini terjadi sebanyak delapan kali. Namun ketika di konfirmasi apa saja yang belum lengkap, pihak kejatisu enggan menjawab dan melemparkan jawaban kepada pihak Polda-Su. Namun pihak Polda-Su juga tidak mau memberitahukan apa-apa saja yang kurang. Karena sikap kedua pihak seperti itu, maka timbullah sebuah citra negatif akibat ulah mereka yang terus saling lempar, baik itu berkas maupun jawaban. Tapi Alahamdulillah juga, karena mereka tidak saling lempar batu, kursi, meja atau bahkan lempar peluru, kan gawat tu.
Dengan kasus yang seperti itu, apakah mereka serius menangani kasus ini. Setelah beberapa bulan tidak lagi terdengar kabar tentang perkembangan kasus tersebut, tiba-tiba pihak Kejatisu menyebutkan akan mengeluarkan SP3.
Setelah dikonfirmasikan, hal tersebut dilaksanakan diakibatkan karena dari pihak Polda-Su tidak menunjukkan perkembangan yang berarti dari penyelidikannya. Dan ketika dikonfirmasikan ke pihak Polda-Su, mereka membenarkan dan bahkan mereka mengatakan bahwa pihak Polda telah mengeluarkan SP3 pada mei yang lalu.
Inilah bukti ketidakberesan hukum di negeri ini. Ketika orang no. 1 yang di sedang di proses, maka kasusnya akan di tutup-tutupi atau bahkan akan segera di hapus. Hal ini juga terjadi pada Walikota Medan yang statusnya hanya di cekal, belum ada kejelasan tentang status yang sebenarnya.
Namun yang jelas, ketika hukum menutup mata dan telinganya, maka rakyat akan melakukan yang sebaliknya dan bahkan akan membuat pengadilan rakyat. Ingatlah saudaraku, kebenaran adalah kebenaran yang harus di tegakkan, dan kebatilan adalah musuh yang harus di musnahkan.
Mari bersama-sama kita tegakkan keadilan di muka bumi ini.
AllahuAkbar...(tangan dikepal dan diangkat ke atas)
aulia syahid
3 komentar:
inilah kondisi bangsa yang menjadi tanggung jawab anak2 muda seperti kita. seperti dikatakan rhoma irama, masa muda masa berapi-api (dalam buku Sang Pemimpi, andrea hirata) manfaatkan setiap gerak kita di masa muda ini untuk kebaikan.
sudah menjadi kajian kita tiap hari bahwa mahasiswa adalah cadangan keras yang akan hadir untuk menggantikan yang tua-tua itu nantinya.
namun satu hal yang ingin saya tekankan di sini adalah KIta adalah mahasiswa berpikirlah layaknya mahasiswa, sesuai dengan kaidah intelektual yang kita pelajari di bangku kuliah. jangan seperti KULI yang hanya mengandalkan otot ketimbang otak, jangan seperti PREMAN yang hanya menakut-nakuti yang lemah... kita adalah mahasiswa. Hanya dua yang memiliki gelar maha. Pertama Allah dan kedua adalah kita,mahasiswa. bukan maksudnya untuk menyaingi kekuasaan Allah.. tapi di sini lah letak lebihnya kita dibandingkan orang-orang kebanyakan.
wallahu'alam
saya sungguh sangat kecewa dengan apa yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)yang ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemberian keterangan palsu atas kehilangan ijazah SMA dengan tersangka Gubsu Rudolf Pardede. SP3 No Pol SP.TAP/88.A/V/2007 itu dikeluarkan hampir 2 bulan lalu, tepatnya 31 Mei 2007, yang diteken Direktur Reskrim Poldasu Kombes Roni Sompie. apa yang terjadi sebenarnya dengan hukum dinegara kita ini. aneh memang negara yang katanya berlandaskan Pancasila malah terkesan menutupi kasus siRudolf. kawan-kawan semua pasti sepakat kalau kita sebut menutupi kasus rudolf. ada seperti main mata anatara poldasu dan kejatisu yang selalu mengoper-oper publik ketika ingin menanyakan kasus rudolf. berkas masih di poldasu lah, masih ada yang kurang. ditanya ke poldasu apanya yang kurang malah suruh tanya ke kejatisu. jelas ini sebuah permainan politik yang ingin segera "membersihkan" rudolf dari kasus ijazahnya. memang katanya hanya sementara, jika ada novum akan disidk ulang lagi. tapi saya fikir ini hanya akal-akalan saja untuk mengaburkan kasus rudolf dalam pemikiran publik. ya kita tau sendiri bagaimana pemikiran masyarakat kita, adapun berita hangat mereka tidak terlalu peduli. yang penting bisa senang, katanya. toh apa lagi kasus tersebut dihentikan, maka akan ada pengaburan terkait kasus tersebut. dan hal ini akan menambah ketidak pedulian masyarakat terhadap kasus rudolf. dan kita sebagai mahasiswa (KAMMI) khususnya akan kehilangan massa yang selama ini mendukung kita. memang sih masih ada elemen mahasiswa lain yang nantinya akan mendukung, tapi saya fikir dukungan dari masyarakat akan menjadi pendukung utama ketika kita butuh massa untuk buat aksi yang besar. dan saya merasa ngeh mendengar jawaban ringan Kabid Humas Poldasu Kombes Aspan Nainggolan kepada wartawan ketika ditanya kenapa penerbitan SP3 tidak dipublikasikan, beliau menjawab "Kalian yang tidak bertanya". ini jelas sekali poldasupun ingin segera merampungkan kasus rudolf dengan segera membuat sp3. seharusnya kan humas poldasu wajib mempublikasikan penerbitan sp3 baik sebelum atau sesdah terbit, agar publik tau sampai dimana perkembangan kasus rudolf. bukan malah menutup-nutupinya. saya juga berfikir, poldasu dan pihak2 terkait penerbitan SP3, sengaja tidak pernah mempublikasikan SP3 sesudah dan sebelum terbit, karena takut akan terjadi aksi yang besar dari kalangan yang kontra terhadap rudolf. dan aksi besar tersebut dapat mempresure kejatisu atau poldasu agar segera meninjau kembali penerbitan sp3 tersebut. dan kalau saja mereka (poldasu-red) mempublikasikan SP3 rudolf sebelum terbit, maka akan lebih mudah lagi melakukan presure agar SP3 tidak terbit. dan hal inilah yang ditakuti rudolf, poldasu, kejatisu dan pihak-pihak yang selalu "menuhankan" rudolf m. pardede. Allahu'alam bisshowab
Saftian Cahyadi Hsb
(koord. DKP KAMMI koms UMN AW)
semakin lama semakin menyedihkan bangsa ini. entah apa dan siapa yang salah selanjutnya bagaimana memperbaikinya... ada saran?
Posting Komentar